BATAM, RMNEWS.ID-Dinas PUPR Karimun menyetop aktivitas pembangunan salah satu perumahan di JL.Jend. Sudirman (Poros).
Pasalnya, pengembang yang membangun perumahan tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Benar, kami bersama Satpol PP Karimun sudah turun ke lokasi pembangunan perumahan tersebut. Kita meminta pekerja menghentikan aktivitasnya lantara developernya belum mengurus PGB,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin, Jumat (29/9/2023).
Dikutip dari batampos, PBG merupakan pengganti IMB, dan merupakan persyaratan mutlak yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor.16 tahun 2021.
Meski sudah ada aturan, nyatanya masih ada developer berani melakukan pembangunan tanpa mengurusi izin PBG terlebih dahulu. Oleh karenanya, ada tindakan tegas bagi yang melanggar.
“Intinya sebelum developer dapat menunjukkan izin PBG yang dikantongi, proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihak Dinas PUPR Karimun juga akan menyurati ke developer agar secepatnya mengurus PBG memberikan sanksi jika melanggar. (**)
IKS
























































