NATUNA, RMNEWS.ID-BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan penyerahan SKK, maka Kejaksaan Negeri Natuna akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Said Lubis, S.H, mendukung penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan melalui SKK.
Hal tersebut terlihat Kajari natuna Menandatangangi dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jumat (1/12/2023).
Kajari menyampaikan, pihaknya sangat mendukung penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan melalui SKK.
SKK yang merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Komitmen tersebut dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.**
Iks























































