LANGSA, RMNEWS.ID-Petugas Kantor Bea Cukai Langsa dalam beberapa bulan ini berhasil mmenggagalkan sejumlah penyeludupan yang merugikan keuangan negara. Salah satu penyeludupan yang berhasil digagalkan dan menangkap pelakunya adalah penyeludupan rokok ilegal.
Untuk menggagalkan penyeludupan ini pihak Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Bea Cukai Lhok Seumawe dan Denpom IM/1 Lhok Seumawe melakukan operasi penangkapan penyeludupan rokok ilegal di dua lokasi terpisah, yaitu di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 7 Mei 2024.
Operasi yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, berhasil pula mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam keterangan pers, Kamis (9/5/2024), menyebutkan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan dua dump truck.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman. (Foto/Dokumentasi).
Penindakan di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Tim berhasil mengamankan dua pria sebagai pelaku penyeludup rokok ilegal, berinisial DM (33) dan CM (35), keduanya merupakan warga Jambi, dan barang bukti satu unit dump truk pengangkut barang tersebut. Sementara barang bukti (BB) rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, total keseluruhan mencapai 1.740.000 batang.
Sedangkan di lokasi kedua, di Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditinggalkan sopirnya. Di lokasi ini barang bukti rokok illegal yang berhasil diamankan petugas adalah merek Luffman dan H&G, dengan jumlah sebanyak 990.000 batang rokok.
Dari dua lokasi itu pihak Bea Cukai Langsa berhasil mentegah sebanyak 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000.”Prakiraan nilai cukai dari rokok ilegal itu Rp 3.552.880.000 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,” jelas Sulaiman.
Lebih lanjut Sulaiman mmenjelaskan, penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal. Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kemudian KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saya juga memberikan apresiasi sangat tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal ini,” tutup Sulaiman.*
Laporan : Sofyan wartawan rmnews.id Aceh Timur.























































