JAKARTA, RMNEWS.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana saat Pemilu 2024 mencapai Rp 80 triliun. Dana itu berasal dari peserta pemilu seperti parpol, caleg hingga pejabat aktif.
Dikutip dari laman Liputan6, “Selama periode Januari 2023-Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Rinciannya 35 hasil analisis kepada Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan kepada Kepolisian, 1 informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian 3 informasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN), 1 informasi kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.
Ivan menjelaskan, sejak tahun 2023 sampai Juni 2024 PPATK telah melaksanakan 51 audit, baik audit khusus maupun audit bersama terkait pemilu.
PPATK menyampaikan kepada Komisi III DPR beberapa rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, lanjut Ivan, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik Kamis (11/1/2024) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak,” tutur Idham.
Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU,” kata Idham.
Idham menambahkan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip keterbukaan kepada seluruh peserta Pemilu 2024. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama,” ucapnya..
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































