Lamtim, RMNEWS.ID- Pihak Kepolisian tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa BRI Link di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Jumat (5/7/2024), menyampaikan bahwa peristiwa kejahatan tersebut terjadi di Ruko milik SM (45) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Pihak Kepolisian mengatakan, aksi dugaan curas pada Kios BRI Link terjadi pada hari Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 20.00 malam.
Dari informasi yang didapat, bahwa tersangka mengenakan topeng, jas hujan hitam dan topi abu – abu tiba – tiba masuk ke dalam ruko lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok serta meminta uang senilai 12,5 juta rupiah dari pegawai Kios BRI Link.
Setelah mendapatkan uang jarahannya, tersangka segera melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor yang diduga jenis matic.
Korban yang mengalami kerugian senilai 12,5 juta rupiah, segera melaporkan peristiwa dugaan perampokan yang dialaminya kepada Pihak Kepolisian.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera turun kelokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Selain meminta keterangan dari para saksi, kami juga saat ini tengah memeriksa sejumlah rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian untuk berupaya mencari petunjuk guna dapat mengidentifikasi ciri-ciri tersangka,” jelas Muchtar.
Editor: Gusti Rangga
Laporan : Nova Saputra wartawan RMNEWS.ID Kab. Lampung Timur























































