PALEMBANG, RMNEWS.ID- Sebelumnya diberitakan seorang narapidana bernama Sumaryanto (33) ditemukan tewas dalam kamar mandi di Lapas Kelas 1 Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/7/2024).
Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M Hasan Palembang, Indra Nasution mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan sebelumnya, terdapat luka jeratan di bagian leher dan kaki Sumaryanto.
Dari hasil visum tersebut, diduga Sumaryanto tewas dibunuh. “Kejanggalan yang ditemukan adanya bekas jeratan di leher dan kaki. Apakah itu dibunuh atau bunuh diri belum bisa disimpulkan, karena itu wewenang penyidik,” ucap Indra.
Mengutip laman Kompas, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Sumaryanto ialah narapidana kasus pembunuhan yang baru menghuni lapas selama 8 bulan atas vonis 15 tahun penjara.
Awalnya kematian Sumaryanto diduga bunuh diri, namun polisi menemukan kejanggalan korban dibunuh.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana yaitu Agung dan Emi.
Keduanya adalah rekan satu kamar Sumaryanto di Lapas Kelas 1 Mata Merah, Palembang. Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencekik dan membekap korban.
Harryo menjelaskan, para pelaku membunuh korban karena tidak patuh kepada napi yang lebih lama.
“Motif dari pembunuhan ini diduga karena rasa jengkel dari kedua tersangka terhadap korban yang dianggap tidak patuh kepada napi yang lebih lama,” katanya.
Agus dan Emi pun menyusun rencana satu hari sebelum beraksi.
“Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur. Lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung, ‘Sudah kita eksekusi bae dio’,” ungkap Harryo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































