GUNUNGKIDUL, RMNEWS.ID- Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap 10 anak di Gunungkidul akhirnya berujung damai.
Polres Gunungkidul tidak mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji berinisial S (30) itu.
Kasus ini menimpa 10 anak di Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi sendiri membenarkan informasi tentang adanya kasus pencabulan pada anak di Saptosari tersebut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan kasus ini telah selesai secara damai.
“Mereka sepakat untuk membuat kesepakatan dan selesai secara damai karena itu adalah aib keluarga yang seharusnya memang ditutup rapat-rapat,” kata AKBP Ary, dikutip dari JPNN, Kamis (24/7/2024).
Ary menyebut, ia langsung menyambangi sepuluh keluarga korban untuk menyampaikan empatinya.
“Pelaku berasal dari kampung situ dengan sukarela dia pergi dari kampung tersebut,” ungkapnya.
Polisi beralasan tidak memanggil pelaku karena kasus ini masuk dalam pengaduan.
“Jadi, kalau pengaduan harus ada keluarga atau korban yang melapor, tetapi kalau tidak ada kami tidak bisa,” ucapnya.
Menyikapi kasus tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan Polres Gunungkidul yang tidak memproses hukum pelaku.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, kasus asusila ini seharusnya dapat diproses karena buka termasuk delik aduan.
“Selain itu pihak kepolisian dapat membuat laporan tipe A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian,” tutur Kamba, Kamis (25/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 10 anak di bawah umur di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, diduga dilecehkan oleh seorang guru ngaji. Warga meminta guru ngaji tersebut untuk pergi dari rumahnya.
Pelaku pun sudah hengkang dari rumahnya pada Jumat (19/7/2024). Sementara orang tua terkait memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Alasannya untuk menjaga kondisi psikis anak.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: JPNN























































