MEDAN, RMNEWS.ID- Mall Centre Point di Medan akhirnya diizinkan beroperasi kembali setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan tersebut lantaran menunggak pajak senilai 25 Miliar.
Belakangan, penegelola Mal Centre Point, yakni PT ACK telah menyicil pembayaran pajak sebanyak dua kali dengan total mencapai sekitar Rp 211 miliar lebih.
Mengutip Kompas, Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Ginting mengatakan, uang Rp 211 miliar yang dibayarkan adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi untuk BPHTB itu sudah selesai, baik dari (pembayaran) PT KAI dan PT ACK sudah selesai,” ujar Topan saat ditanya wartawan di Lapangan Benteng Medan,Sabtu (27/7/2024).
Topas menyebut, pihak PT ACK masih memiliki sisa tunggakan pajak Pemenuhan Bangunan Gedung (PBG). Sisa pajak tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Nah jadi pengurusan PBG ini ada tahapannya, mereka masukkan permohonan, kemudian kita buat Keterangan Rencana Kota (KRK) kemudian nanti akan keluar berapa untuk nilai yang harus mereka bayarkan,” ujarnya.
“Tentunya dalam proses permohonan sampai dengan dengan menunggu keluarnya PBG, tentu ada waktu standar waktu standar yang jadi acuan kita,” imbuhnya.
Selain itu, kata Topan, selama menunggu massa tenggat waktu pembayaran PBG, pihak nya memberikan kesempatan Centre Point kembali buka demi meningkatkan geliat ekonomi.
“Saya pikir mereka sudah menunjukkan itikad sangat baik dan saya pikir kita tidak boleh juga menutup itu,” ujar Topan.
“Jadi kalau mereka memperlihatkan itikad yang baik saya sesuai dengan yang diarahkan Pak Wali kita buka biar kegiatan ekonomi masih bisa berjalan,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































