LAMPUNG, RMNEWS.ID- Sedikitnya 12 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung terkait izin tinggal keimigrasian.
“Pada Jumat (26/7/2024) kami berhasil mengamankan 12 orang WNA asal Nigeria yang salah satu dari mereka telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengutip laman Antara, Jumat 2 Agustus 2024.
Sorta mengatakan, ke 12 WNA tersebut diamankan oleh Tim Divisi Keimigrasian dan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA Nigeria tersebut, sembilan di antaranya melanggar pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 122 huruf a, memiliki izin tinggal yang masa berlakunya sudah berakhir (overstay). Sedangkan, tiga WNA lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku,” ungkap Sorta.
Lebih lanjut, Sorta mengungkapkan bahwa mereka, masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen keimigrasian yang sah.
“Yang bersangkutan masuk dan berada di Indonesia tidak punya dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sorta, WNA yang berhasil diamankan tersebut diduga melakukan aktivitas love scamming yang mana kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas imigrasi mengamankan barang bukti berupa, ponsel, laptop, dan paspor. Diduga mereka melakukan aktivitas love scamming yang wilayah jangkauannya itu negara-negara ASEAN,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































