BOGOR, RMNEWS.ID- 2 pelaku perampok modus ganjal ATM berhasil diamankan Polresta Bogor Kota Polda Jabar. 3 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad mengtakan, pelaku pencurian ini beraksi pada Minggu (28/7/2024) di ATM Bank BTN, Jalan Lodaya II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.
“Satreskrim telah amankan dua orang pelaku dengan inisial HS yang berperan mengganjal ATM dan mengawasi sekitar ATM dan AP berperan berpura-pura membantu korban, serta tiga orang tersangka berhasil melarikan diri dan sudah kami tetapkan DPO dengan inisial KT berperan mengintip PIN ATM korban, MN berperan mengambil uang korban, dan S berperan menggunakan uang hasil curian,” katanya, mengutip Tribun, 2 Agustus 2024.
Guntur menjelaskan, kelompok ini memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Bahkan, polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku HS karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku memberikan perlawanan yang dapat membahayakan petugas.
“Kelompok ini berjumlah lima orang yang mempunyai peran masing-masing, adapun modus kelompok ini dengan cara berpura-pura membantu korban yang tertelan ATM-nya kemudian oleh pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan para pelaku. Lalu, pelaku mengambil ATM korban yang tertelan dengan cara mencongkel mesin ATM,” paparnya.
Lebih lanjut Guntur mengungkapkan, kelompok ini sudah melakukan aksi mereka sebanyak dua kali. Yang pertama pada 5 Juni 2024 di ATM Bank Niaga, Jalan Lodaya, di mana korban mengalami kerugian sebesar Rp 227.110.206 dan pada 28 Juli 2024 di ATM Bank BTN Jalan Lodaya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada ketika akan mengambil uang di ATM dan selalu menjaga kerahasiaan nomer PIN dan apabila terdapat kendala untuk segera menghubungi nomer resmi bank yang bersangkutan,” imbaunya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































