BANDA ACEH, RMNEWS.ID- Direktorat Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF bersama dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel pada intansi setempat.
Dua tersangka lain yaitu, M sebagai Pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK.
“Iya benar, semuanya ditahan di Mapolda,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dikutip dari AJNN 6 Agustus 2024.
Winady mengatakan, Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 337 saksi dalam kasus tersebut diantaranya Disdik Aceh, Direktur Perusahaan dan Pemilik paket/pelaksana lapangan.
Pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 Miliar.
“Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar 3 miliar rupiah,” ujarnya.
Winardy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan ahli fisik ditemukan fakta terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikan dalam kontrak. Winardi menyebutkan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari pihak rekanan/perusahaan.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: AJNN























































