LAMPUNG SELATAN, RMNEWS.ID- Polsek Candipuro, Polres Lampung selatan menangkap seorang warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan karena diduga melakukan aksi cabul dengan cara memperdayai seorang gadis dengan modus bisa mengobati berbagai macam penyakit.
Dari informasi, tersangka AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Abah juga tega melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, dengan dalih membuka praktik paranormal.
Abah juga menggunakan alibi berhubungan badan sebagai sarana pengobatan yakni melampiaskan nafsu bejatnya kepada menantunya sendiri.
Tak hanya itu, Abah juga berhasil memperdayai seorang gadis lajang inisial EA (19) asal Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, yang mengidap penyakit organ perut menahun dan meminta diobati pelaku.
Namun, EA yang terlanjur percaya akan diobati oleh sang dukun dan berharap sembuh malah menjadi korban nafsu bejat si dukun cabul.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan kejadian tersebut dan pelaku dukun cabul telah diamankan di Mapolres setempat.
“Kronologinya sekitar bulan April 2024 atas rekomendasi seseorang dimana korban sudah menderita sakit di organ perut kisaran 3 tahun lalu, untuk berobat spiritual (ke tersangka) dapat menyembuhkan segala penyakit. Akhirnya korban dan orang tuanya mendatangi rumah tersangka,” kata Dhedi, saat ditemui di Ruang Unit PPA Polres setempat, Rabu (21/8/24), mengutip RRI.
Dhedi mengungkapkan, modus pengobatan spiritual yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membujuk korban untuk dinikahi secara siri.
“Setelah itu, tersangka melakukan aksinya di rumah korban untuk disetubuhi dengan alasan membuang penyakit tersebut sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, ada beberapa barang diantaranya paku, jarum dan juga keris yang dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka seolah-olah keluar dari tubuh korban.
“Hasil penyidikan kami, sementara korban baru satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah,” tutur Dhedi.
Tersangka telah diamankan kepolisian sejak hari Senin (19/8/24) dan mendekam di sel Mapolres Lamsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: RRI























































