PIDIE, RMNEWS.ID- Dua kurir sabu berinisial F (23) dan HY (40) dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie. Dari tangan dua tersangka, Polisi berhasil menyita sabu seberat 5,9 kilogram (kg).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana mengatakan, keduangya ditangkap di lokasi berbeda.
“Keduanya ditangkap di lokasi terpisah dengan cara undercover atau penyamaran petugas,” kata Jaka, mengutip AJNN, Minggu 25 Agustus 2024.
Jaka mengungkapkan kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Beureunuen, Pidie.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka HY.
Setelah berhasil menangkap HY di toilet Masjid Beureunuen, petugas lantas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 101,5 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan dikemas menggunakan amplop putih di dalam plastik hitam.
Jaka menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka HY, petugas mengindikasikan ada tersangka lain.
“Hasil pengembangan, petugas memburu tersangka lain di jalan Gatot Subroto, Medan Baru Sumatera Utara,” ungkapnya.
Jaka melanjutkan, di Medan pihaknya berhasil mengamankan tersangka F dan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram di dalam kamar tidur serta disimpan dalam koper.
“Pengakuan mereka, sabu-sabu tersebut milik TS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: AJNN























































