BATAM, RMNEWS.ID- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pecat dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut yakni, Mangapul, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito menyebut, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024), mengutip Liputan6.
Rapat pleno putusan pemecatan itu dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2024, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Joko menerangkan, bahwa para hakim PN Surabaya itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Tak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Menurutnya, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































