JAKARTA, RMNEWS.ID- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan pendemo yang ditahan pada saat melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024), mengutip Liputan6.
Presiden menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” ucapnya.
“Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” imbuh Jokowi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































