JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pria bernisial IS yang diduga sebagai pelaku penipuan jual beli tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/9/2024). Atas kejadian tersebut, korban menelan kerugian hingga Rp 565 juta.
Tak hanya menangkap IS, polisi juga mengamankan seorang berinisial NV yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku, IS dan NV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024), seperti dilansir Kompas.
Ade Ary menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal dari seorang saksi, SH, yang menawarkan kepada korban JJ, untuk membeli sebidang tanah dengan luas 11.058 meter persegi.
Diketahui, tanah tersebut terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat itu, tanah tersebut diakui milik IS.
Kemudian, kata Ade, terjadi kesepakatan pembelian sebidang tanah tersebut dengan nilai Rp 4,4 miliar lebih.
“Saat Itu korban memberikan uang muka sebesar Rp 565 juta dan sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai diurus,” ungkap Ade.
Ade melanjutkan, setelah menerima uang muka, dibuatlah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 11 dan tertanggal 16 November 2022. Saat itu, Aden Dahri disebut sebagai notaris pembuat PPJB .
Namun, setelah setahun pembuatan akta PPJB, korban tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan pelaku.
Lantaran curiga, korban melalui kuasa hukumnya mengecek akta PPJB yang diklaim telah dibuat sebelumnya. Ternyata PPJB Nomor 11 tanggal 16 November 2022 tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri.
“Diduga palsu dan tanah tersebut masih dikuasai oleh pemilik,” tutur Ade.
Saat ini, kasus penipuan jual beli tanah itu tengah ditangani Polres Metro Depok.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































