TANGERANG, RMNEWS.ID- Seorang dokter klinik di Tangerang berinisial H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya AA (19). Belakangan diketahui, H hanya memiliki izin sebagai perawat. Hal tersebut terungkap dari keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
“Bukan dokter, tapi perawat,” kata Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Selasa, 3 September 2024, mengutip Metrotv.
Dini menyebut, hal tersebut merupakan pelanggaran etika, saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.
“(Pelanggaran) masing-masing etika profesi di setiap individunya. Infonya kasus itu saat ini sudah ditangani pihak kepolisian,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, izin praktik yang dimiliki terduga pelaku berinisial H hanya mencantumkan statusnya sebagai perawat.
“Dari surat izin yang kami terima, tidak ada izin untuk praktik sebagai dokter, H hanya memiliki izin sebagai perawat,” ujanya.
David mengungkapkan, bukti tersebut diketahui saat pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di klinik yang menjadi lokasi pelecehan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita beberapa dokumen, salah satunya terkait izin praktik yang diklaim oleh H,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv























































