ACEH TIMUR, RMNEWS.ID- Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap kasus penculikan terhadap DF (32) warga Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penculikan yang menimpa DF diduga terkait dengan perkara utang Rp370 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat pada Senin, 2 September 2024 mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang pelaku.
Kelimanya yakni, berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45). Mereka semua merupakan warga Aceh Timur. Adapun, polisi masih mengejar 2 orang terduga pelaku lainnya.
“MR dan SS masih dalam pencarian. Kelima pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, (23/8/2024),” ungkap Adi, seperti dilansir Tribun.
Penculikan tersebut terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Penculikan berawal saat korban berinisial DF (32) sedang duduk di sebuah warung kopi.
Tiba-tiba, korban didatangi dua terduga pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya. Pada saat kejadian, sejumlah saksi menyebutkan, seorang pelaku membawa senjata api.
“Selain dua orang tersebut, di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang lainnya menunggu korban untuk dimasukkan ke mobil. Setelah korban masuk mobil, para pelaku langsung pergi,” ujarnya.
Kemudian, saksi tersebut memberitahukan kejadian itu kepada istri korban.
Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya ke Polsek Madat.
Dari laporan tersebut, Polsek Madat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Selanjunya, kepolisian membentuk tim untuk penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi identitas para terduga pelaku serta menangkapnya. Sementara, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan kepada keluarganya.
Adi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku bahwa mereka menculik korban atas perintah dari MR. Korban memiliki hutang terhadap MR sebesar Rp370 juta.
Saat itu korban ditahan dirumah pelaku MA selama empat hari dan dan dimintai uang tebusan Rp 20 juta.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Ayat (1) jo Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas Adi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































