BALI, RMNEWS.ID- Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena dituntut hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa yang merupakan salah satu hewan dilindungi.
Tuntutan hukuman tersebut, diterima I Nyoman pada sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan tersebut, seketika menangis histeris usai mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kenapa bisa begini,” ucap I Nyoman, Jumat (7/9/2024), mengutip Inews.
I Nyoman bahkan harus dipapah petugas kejaksaan saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, I Nyoman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Maret 2024 lalu lantaran ketahuan memelihara lima ekor landak Jawa.
Pada sidang pertama, terdakwa Nyoman memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra untuk diberikan keringanan penangguhan penahanan.
I Nyoman mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui jika landak jawa yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi mengingat di sekitar rumahnya di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung masih banyak landak berkeliaran.
Namun majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 September 2024.
“Kami akan menyampaikan tanggapan pada sidang tanggal 12 (September) nanti,” ujar majelis hakim.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































