TANGERANG, RMNEWS.ID- Pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia (lansia) ditemukan tewas di dalam rumahnya yang terletak di Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua korban yakni, BK (70) dan RB (60). Terdapat sejumlah luka bekas tusukan di kedua tubuh korban.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya buku wasiat berisikan catatan terkait pembagian harta warisan korban.
Dalam buku juga tertulis terkait piutang yang dimiliki korban hingga permintaan korban untuk jasadnya dikremasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, buku wasiat ditulis oleh si suami namun, pihak kepolisian masih harus melakukan pendalaman.
Meski begitu, polisi masih belum mengetahui pasti motif di balik kematian kedua lansia tersebut.
Sejauh ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan hingga melakukan autopsi terhadap kedua korban.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, polisi menyebut korban RB memiliki luka 51 tusukan di tubuhnya.
“Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 tusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, mengutip Kumparan, Senin (809/2024).
Sementara, di tubuh korban BK setidaknya ada 9 luka tusukan. Meski demikian, hingga kini belum bisa dipastikan pelaku penusukan terhadap keduanya.
“Sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan. Belum bisa disimpulkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa korban RB telah meninggal lebih dulu sebelum korban BK. Diperkirakan beda waktunya satu hari.
“Untuk waktu kematian sementara diperkirakan korban perempuan meninggal lebih dahulu dengan perbedaan waktu sekitar satu hari dibandingkan dengan korban laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero.
Untuk mengungkap misteri kematian kedua korban, polisi mengambil sampel kuku korban untuk diteliti di laboratorium forensik.
“Swab darah di TKP dan kuku korban,” ujar David.
David mengatakan sampel kuku dan darah korban sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian tersebut
“Masih menunggu hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi. Labfor kurang lebih 1 minggu, autopsi kurang lebih 2 minggu,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan























































