OKU TIMUR, RMNEWS.ID- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang I menangkap seorang pria berinisial EFS (35), Selasa 12 September 2024. Ia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 43.531.000 milik hotel tempat dirinya bekerja.
Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, Msi mengatakan, EFS merupakan manager Hotel Tiara yang terletak di Di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
“Tersangka itu manager di Hotel Tiara, jadi semua uang hasil dari pemasukan Hotel Tiara itu dipegang oleh EFS,” kata Wahyudin.
kronologi kejadian bermula saat EFS diminta menyerahkan uang hasil operasional oleh pihak Hotel Tiara pada 4 September 2024 lalu. Akan tetapi, pada saat itu EFS tidak menyerahkan uang tersebut dan berjanji akan menyerahkannya beberapa hari kedepan.
Namun, setelah pihak hotel menunggu hingga 2 Minggu lamanya, EFS tak kunjung menyerahkan uang sejumlah yang dimaksud tersebut.
“Pihak hotel ini sudah menunggu 2 Minggu tapi malah dapat kabar bahwa yang bersangkutan kabur,” ujar Wahyudin.
Mengetahui hal tersebut, pihak hotel lantas melaporkan tindakan EFS kepada Polsek Belitang I. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/14/IX/2024/SEK.BLT.I/OKUT/SUMSEL, tertanggal 06 September 2024.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Belitang I melalui Team Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EFS Di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Selasa 12 September 2024 pagi.
“Ya, kami berhasil menangkap pelaku selasa kemarin,” tutur Wahyudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Yesianti Wartawan RMNEWS.ID Kab. OKU Timur
























































