KUPANG, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat pembunuhan Bastian Sakol (68) di Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Diketahui, AM berasal dari Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengungkap bahwa dia merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kabur dari Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang.
“Diduga pelaku AM ini ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang,” ujarnya, dikutip dari Kompas, Senin (16/9/2024).
Ariasandy menyebut, AM membunuh korban menggunakan sabit dan botol serta kayu di kebun jagung korban di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu (14/9/2024). Usai membunuh korban, AM membopong korban menuju pohon kelapa. Di bawah pohon kepala, AM menutupi tubuh korban dengan daun pisang. Setelah itu, AM melanjutkan perjalanan menuju desa tetangga.
Polisi lalu mengejar AM dan menangkapnya di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (15/9/2024).
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Amarasi untuk diinterogasi awal, dilakukan penggeledahan badan, hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawanya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan membunuh korban Bastian Sakol dengan membacoknya menggunakan sebilah sabit. Korban dibacok 7 kali di bagian kepala dan melukai tangan korban.
Selain itu, pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca sirup. Karena korban masih bergerak, pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu dua kali sehingga korban jatuh ke tanah dan tewas.
Kini pihak polisi telah mengamankan pelaku untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih diotopsi di rumah sakit.
Editor: Andika
Sumber: Kompas
























































