LANGKAT, RMNEWS.ID- Praktik suap masif terjadi dalam seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2023.
Sejumlah kepala sekolah (kepsek) mendatangi sekolah-sekolah dan menawarkan biaya masuk seleksi PPPK layaknya penjual di pasar yang menjajakan dagangannya.
Mahar yang mereka minta ke para guru honorer bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, ESD diduga menjadi aktor intelektual kasus ini.
Mengetahui hal itu, ratusan guru honorer menggugat hasil seleksi PPPK Langkat 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu yang lalu.
Mereka menilai, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan.
Kasus tersebut bermula saat ratusan guru honorer di Langkat tidak lulus seleksi PPPK 2023, meski mereka memiliki nilai tinggi di Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Ketidak lulusan para guru tersebut diakibatkan anjloknya nilai peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
SKTT dianggap sebagai penilaian sepihak yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.
Belakangan mencuat kabar pengakuan dari Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi terkait keterlibatan Calon Bupati Langkat, Syah Afandin (Omdim) dalam perkara suap seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Menurut kabar yang beredar, Saiful Abdi mengaku SKTT tersebut merupakan ide dari Plt Bupati Langkat saat itu, yakni Syah Afandin yang juga sebagai Pembina Panselda.
Saiful mengatakan, jika dirinya terbuka terkait permasalahan kisruh SKTT guru honorer dan mau berkata jujur, dikhawatirkan akan menyeret nama Syah Afandin selaku Pembina Panselda.
“Dari awal saya sudah ingatkan kepada Bapak Plt, Pak jika SKTT ini diterapkan, pasti nanti jadi ribut,” ujar Saiful.
Saat itu, Syah Afandin mengatakan jika terjadi keributan, maka akan menjadi tanggung jawab ketua dan pengurus Panselda.
“Kalau nanti ribut, percuma ada kalian. Urusilah,” ujar Syaiful menirukan komentar Syah Afandin.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Syaiful Abdi. Dirinya mengaku tidak pernah memberikan pernyataan seperti apa yang diberitakan belakangan ini.
“Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi terhadap hal tersebut. Setelah para guru honor melakukan aksi, pasca pengumuman kelulusan, kami langsung berangkat ke Jakarta, untuk bertemu dengan Dirjen GTK, Bu Prof Dr Nunuk Suryani MPd, Supaya Hasil Ujian Berdasarkan SKTT dibatalkan dan dikembalikan ke CAT murni, namun tidak disetujui Bu Dirjen,” ungkap Syaiful Abdi membantah kabar miring tersebut.
Untuk diketahui, Prof Nunuk Suryani adalah Dirjen (Direktur Jenderal) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus PPPK Langkat tahun 2023.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































