JAKARTA, RMNEWS.ID – Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut adalah dugaan pengeroyokan pada dirinya di menara Kadin, Jakarta Selatan.
Laporan Arif Rahman terdaftar dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana pengeroyokan.
“Iya betul (membuat laporan). Pengeroyokan sebenarnya. Jadi, (terjadinya) di gedung Menara Kadin,” kata Arif Rahman, dikutip dari Detik, Rabu (18/9/2024).
Arif menceritakan, peristiwa terjadi pada Senin (16/9) malam. Mulanya dia diminta Arsjad untuk mengecek kantor Kadin dan membawa bukti sewa dengan pengelola gedung Menara Kadin. Saat itu didapati ada puluhan orang di kantor Kadin, termasuk terlapor.
Arif mengatakan saat itu dirinya menelpon pihak terlapor. Saat itu mereka pun bertemu di sebuah aula di menara Kadin.
Arif menyampaikan keberatannya atas penempatan gedung tersebut. Sebab, menurut Arif, gedung tersebut sudah disewa pihaknya mengacu pada Keppres pengangkatan ketua Kadin.
Arif mengaku saat itu dia turut memperlihatkan bukti kontak penyewaan gedung. Arif meminta saat itu pihak di luar keluarga Kadin keluar dari ruang pembicaraan. Saat itu lah, pihak terlapor tak terima dan melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Ia mengatakan, pelaku berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata saya dan saya kena di pelipis. Setelah ia bangun, ternyata anak buah terlapor ada di sebelah kiri dan langsung menyerang Arif. Dia dipukul kepala, memar di bagian atas.
Situasi pembicaraan di aula tersebut memanas hingga Arif menyebut dirinya memanggil orang-orangnya. Saat itu terjadi bentrokan di antara kedua belah pihak.
Setelah itu kejadian tidak menentu lagi pada akhirnya mereka ada pasukan dan akhirnya diundang teman-teman Arif untuk ke Kadin akhirnya terjadi bentrokan.
Atas hal tersebut, Arif melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini laporan susah masuk dan diproses di Polda Metro Jaya.
Editor: Andika
Sumber: Detik























































