JAKARTA, RMNEWS.ID – Perilaku pengendara saat berada di lalu lintas nantinya akan tercatat oleh kepolisian. Nantinya, akan ada sistem poin yang mana semakin banyak melanggar, bisa berakibat surat izin mengemudi (SIM) dicabut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.
“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas ya,” ujar Aan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Jakarta, dikutip dari Detik, Sabtu (28/9/2024).
Aan melanjutkan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh SIM. Sebanyak 12 poin itu menjadi starting poin. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.
Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.
“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Aan.
Tak cuma itu, nantinya catatan pelanggaran pengendara bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Editor: Andika
Sumber: Detik























































