JAKARTA, RMNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan para pengusaha skincare lokal yang overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. Jika melakukan hal tersebut, tidak dipungkiri kemungkinan izin edar produknya akan dicabut.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap skincare lokal. Menurutnya, klaim produk menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM.
Dalam hal ini, apabila ada data-data yang tidak sesuai dengan fakta produknya, menurut Taruna, seharusnya izin dari BPOM tidak akan bisa keluar.
“Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yg tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi kalau dia tulis di label lebih atau kurang dari data yang dimiliki, pasti tidak keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya,” kata Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024), sebagaimana dikutip dari Detik.
Sedangkan apabila produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, namun dalam proses promosinya ada overclaim, Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan turun tangan.
“Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media,” ujarnya.
Sejauh ini, BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim. Namun, Taruna enggan merinci merek terkait.
Editor: Andika
Sumber: Detik
























































