ACEH, RMNEWS.ID- Petugas Bea Cukai Langsa, Aceh mengamankan mobil box pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil tersebut ditinggalkan pengemudinya dan ditemukan di kawasan Aceh Timur.
“Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir Tribun.
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman pada Senin (23/9/2024).
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai sedang melintas sehingga dilakukan pengejaran. Tim Bea Cukai disebut sempat kehilangan jejak mobil tersebut akibat padatnya arus lalu lintas.
Setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan mobil yang dicurigai terparkir di pinggir jalan lintas Banda Aceh-Medan persisnya di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Namun, mobil itu telah tinggalkan oleh pengemudinya.
Sulaiman menjelaskan, di dalam mobil ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal merek Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman. Bea Cukai saat ini masih memburu pemilik rokok serta sopir mobil tersebut.
“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan-bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujar Sulaiman.
Sulaiman berharap, sinergi dari semua pihak dan elemen masyarakat dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































