BATAM, RMNEWS.ID- Sebanyak 9 dari 10 orang tersangka oknum polisi dari anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terkait penetapan tersangka dalam kasus jual barang bukti sabu-sabu.
Adapun tujuh oknum yang mencabut praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kepri itu yakni, BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra.
“Senin (30/9/2024) ada 2 orang yakni Brigpol Ma’ruf Rambe dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Kemudian pada Selasa (1/10) Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan pada Rabu (2/10) kemudian dicabut 4 termohon yakni Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra,” kata Christopher Silitonga selaku kuasa hukum termohon, Jumat (4/10/2024), mengutip Kompas.
Christopher menyebut, ada dua orang yang mencabut praperadilan sebelum mereka menjalani proses sidang di PN Batam.
Dua orang itu yaitu Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya. Menurutnya, untuk mengetahui semua kliennya mencabut praperadilan maka diminta untuk saksikan agenda selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (7/10/2024) dan Rabu ( 9/10/2024).
“Bripka Aryanto sidang perdana akan sidang pada Senin (7/10/2024) dan Bripka Jaka Surya akan sidang lanjutan pada Rabu (9/10/2024),” ungkap Christopher.
Dia mengatakan berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim tunggal praperadilan yang dihadiri pemohon.
Christopher juga menyebut tidak mengetahui apa alasan kliennya sendiri mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri terkait jual barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya didaftarkan di PN Batam pada 18 September 2024 lalu.
“Ya, sampai saat ini kita masih belum mengetahui, apa alasan pencabutannya, yang pasti pencabutan ini didasari kehendak dari klien kami sendiri,” kata dia pekan lalu.
Sebelumnya, sembilan dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini menjerat Kompol Satria Nanda yang telah dicabut dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polreta Barellang.
Sepuluh orang tersebut telah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































