ACEH BARAT, RMNEWS.ID- Polisi membongkar praktik prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pasangan atau enam orang dalam satu rumah.
Enam orang yang diciduk yakni, MR (22), VM (17), RU (37), YM (21), AT (29) dan TA (19). Mereka disebut pasangan non-muhrim.
“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Senin (7/10/2024), dikutip dari JPNN.
Mendapati laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Benar saja, ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.
Fachmi menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: JPNN























































