LANGKAT, RMNEWS.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Agung Hasan Sadikin (AHS), Senin 07 Oktober 2024.
AHS dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AHS pegawai BPK Penugasan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat di Jakarta, Senin 07 Oktober 2024.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan ditanyakan terhadap saksi AHS.
Tessa mengatakan bahwa KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019—2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).
Sebelumnya, pada Januari 2022 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin.
Setelah OTT, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selanjutnya pada bulan September 2022, penyidik KPK menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, yang akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin-Angin ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut
























































