BATAM, RMNEWS.ID-Pelabuhan Harbourbay Batuampar Batam, diduga dijadikan jalur empuk penyeludupan PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Hal ini terbukti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal lewat pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
Berdasarkan catatan media ini, dari pelabuhan tersebut polisi mengungkap sejumlah kasus penyeludupan PMI dan menangkap para pelakukanya. Terbaru Polda Kepri menangkap lima pelaku penyeludup beserta para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Kelima pelaku yang ditangkap adalah YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), yang merupakan warga negara Malaysia.
Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024, di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Seorang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI ilegal, serta seorang saksi perempuan, turut diamankan.”Dalam pengembangan kasus, seorang perempuan lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini juga ditangkap. Semua pelaku dan barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dony pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Selanjutnya Dony mewnjelaskan, pada 29 Agustus 2024, pihaknya menangkap seorang perempuan sebagai calon PMI ilegal di pelabuhan Batam Centre, dari pengembangan kasus tersebut, dua perempuan yang diduga pengurus jaringan ini juga ditangkap. Pada 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, polisi kembali menangkap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, di Pelabuhan Batam Centre. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI ilegal. Seorang laki-laki yang diduga pengurus juga berhasil ditangkap
Penangkapan terakhir dilakukan pada 7 Oktober 2024 di Pelabuhan Batam Centre. Seorang laki-laki calon PMI ilegal dan seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pengurus turut diamankan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 sepeda motor, 2 handphone, dan 1 mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.***
Redaksi : Mawardi























































