BATAM, RMNEWS.ID- Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seorang warga negara (WN) Malaysia, ZA (43), ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau.
ZA disebut berusaha memberangkatkan seorang buruh migran secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024). Buruh migran tersebut hendak diberangkatkan ZA tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
“Seluruh proses pembuatan paspor dilakukan tanpa dokumen pendamping. ZA bahkan menjemput korban langsung ke Batam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol Donny Alexander, Rabu (9/10/2024), mengutip Detik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengaku mengenal korban dan menawarinya pekerjaan di kantin sebuah sekolah dengan upah 2.000 ringgit Malaysia.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
Korban mengakui niatnya untuk bekerja di Malaysia dan menyebut bahwa ZA akan mendampinginya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan ZA melakukan tindakan serupa terhadap korban lain.
“Pendalaman masih berlangsung. Kami mencurigai ZA telah melakukan hal ini sebelumnya,” kata Donny.
Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri dari Agustus hingga Oktober 2024.
Operasi ini telah mengungkap jaringan TPPO yang menggunakan jalur transportasi umum.
Selain ZA, polisi juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30).
Mereka diamankan di dua lokasi yakni, Pelabuhan Internasional Harbourbay Batuampar dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Modus baru ini menggunakan pelabuhan umum, berbeda dengan biasanya yang memakai pelabuhan ilegal. Para tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan penginapan bagi korban yang akan diberangkatkan secara ilegal,” jelas Donny.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































