ACEH, RMNEWS.ID- Imigrasi Aceh Tengah mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis lantaran membuat heboh dengan ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Gayo Lues, beberapa waktu lalu. Ketiganya akan dideportasi oleh Imigrasi Takengon.
Keitga WNA Prancis tersebut yakni YB (33), MB (35), dan BAJP (75). Ketiganya ditangkap usai ikut serta melakukan kegiatan politik lokal tanpa izin dalam kampanye salah satu paslon Bupati Gayo Lues.
Dari hasil pemeriksaan, WNA ini mengaku ke Kabupaten Gayo Lues sebagai pembeli untuk minyak nilam.
Namun setelah pendalaman lebih jauh, ternyata ketiganya telah menyalahgunakan izin tinggal. Bahkan, salah satunya telah melewati masa berlaku izin tinggal.
“Setelah kita periksa dan kita ambil tindakan yaitu memulangkan dia di ke negara asalnya ke Prancis,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Aceh Tengah, Hamdani, mengutip Kompas, Minggu 13 Oktober 2024.
Hamdani menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan operasi penertiban orang asing di wilayahnya yang meliputi empat kabupaten yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa orang asing yang ada di Aceh Tengah mempunyai izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Ketiga WNA tersebut dikenai tindakan administratif ke imigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan dan pencekalan sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































