PADANG PARIAMAN, RMNEWS.ID- Puluhan orang di Padang Pariaman dikabarkan menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK tersebut menjanjikan program kuliah di Jepang kepada para peserta latihan.
Hal tersebut juga dialami oleh Robby, warga Padang Pariaman. Dirinya bahkan telah mentransfer uang sebesar Rp 21 juta lebih sebagai syarat untuk berangkat kuliah ke Jepang. Biaya tersebut belum termasuk biaya les bahasa yang diikutinya.
“Iyaa bang, saya sempat transfer kepada pimpinan LPK namanya Novial Febrialdi,” ujar Robby kepada media ini, Minggu 13 Oktober 2024.
Kejadian bermula saat Robi mengikuti kursus bahasa di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) YARUKI yang beralamat di Jalan Ujung Gurun No.61A, Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, Robby dijanjikan kuliah di Jepang setelah selesai mengikuti pelatihan bahasa di LPK YARUKI selama 7 bulan.
Namun, usai 7 bulan menjalani pelatihan bahasa, Robby tak kunjung diberangkatkan ke Jepang oleh LPK tersebut dengan alasan dokumen yang belum lengkap.
Mengetahui alasan tersebut, Robby pun berusaha mengajukan kembali dokumen yang dimaksud kepada pihak LPK.
Bahkan, Robby sempat mengajukan dokumen sebanyak 2 kali, namun tetap saja dirinya tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
“Sampai 2 kali pengajuan ternyata tidak berangkat juga,” tutur Robby.
Lantaran kesal dengan alasan LPK yang tidak jelas itu, Roby akhirnya mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa di Jepang.
Roby pun meminta kembali uang serta dokumen yang telah diberikan kepada pihak LPK YARUKI yang sebelumnya berjanji akan mengembalikan semua uang milik Roby tanpa potongan apabila calon mahasiswa batal berangkat ke Jepang.
“Pihak LPK janji akan mengembalikan uang tersebut 100% tapi sampai sekarang belum juga,” jelasnya.
Namun, pihak LPK terkesan banyak alasan dan seolah tidak mau mengembalikan uang dan dokumen milik Roby tersebut.
Mengalami hal itu, Robby pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dengan laporan penipuan bernomor STPL/163.a/VIII/YAN/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Namun, sejak dirinya melaporkan pada Agustus 2023 lalu hingga kini kasus yang dialami Robby belum juga ditindaklanjuti dengan alasan masih proses lidik.
Menurut pengakuan Robby, ia tak sendirian mengalami penipuan tersebut.
Robby mengungkapkan, sebelum dirinya melaporkan ke Polda Sumbar, sudah ada terlebih dulu korban lain yang melaporkan dengan kasus yang sama. Akan tetapi, korban tersebut kini sudah menerima kembali uang dan dokumennya.
“Padahal kasus ini sudah ada yg melaporkan sebelum kita, uangnya sudah dikembalikan,” ungkap Robby.

Robby berharap, agar Pihak Polda Sumbar segera menindaklanjuti laporannya dan meminta agar uang dan dokumen miliknya segera dikembalikan oleh pihak LPK YARUKI.
Laporan: Redaksi
























































