JAKARTA, RMNEWS.ID – BPOM RI telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran kosmetik skincare beretiket biru yang melanggar ketentuan.
Perlu diketahui, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Mengutip dari Tribun, Minggu (13/10/2024), dalam keterangan resmi disampaikan bahwa, BPOM telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut.
Ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.
Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa:
a.Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; dan
b.Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































