JAKARTA, RMNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Hal itu merupakan respons atas beredarnya informasi di media sosial tentang larangan pernikahan di hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangannya, Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari IDX.
Menurutnya, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas dia.
Anna menyebutkan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Adapun layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Editor: Andika
Sumber: IDX
























































