TANJUNGBALAI, RMNEWS.ID – Polisi menangkap Muhammad Juaidi (36) dan Syarifah Nasution (29) setelah terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram. Kedua orang yang juga pasangan suami istri tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Pasangan ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, ketika sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi narkoba pada tanggal 14 Oktober 2024. Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, penangkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan selama sekitar seminggu.
Afdhal menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba yang berasal dari Malaysia ke Asahan. Informasi ini kemudian mendorong petugas untuk melakukan penyelidikan, yang menunjukkan bahwa barang haram itu telah berpindah tangan sebelum sampai ke tangan pasangan tersebut, sebagaimana dilansir dari bisik, Sabtu (19/10/2024).
Pada 14 Oktober 2024, polisi memperoleh informasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut sudah berada dalam tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan pasangan mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas besar.
Setelah dihentikan untuk pemeriksaan, petugas menemukan 13 paket sabu di dalam tas yang mereka bawa. Tindakan pengembangan lebih lanjut mengarah ke penemuan tambahan 12 kilogram sabu di kediaman mereka.
Keduanya mengaku mendapatkan tawaran bayaran sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang mereka antar. Dengan total 25 kilogram yang mereka bawa, menjadi arus upah yang dijanjikan mencapai hingga Rp 125 juta.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, dan subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































