TANGERANG, RMNEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan selesai dalam 10 hari.
“Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira di Tangerang, Sabtu (18/1/2025), dilansir dari Media Indonesia.
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut Tangerang, yang tepatnya di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir, ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya.
“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 km,” terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksanaan pembongkaran tersebut di bagi per klaster atau masing-masing wilayah dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.
“Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini, dan untuk hari ini baru jajaran TNI AL saja,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan, selama proses pembongkaran ini dilakukannya secara manual atau dengan pencabutan dan penarikan menggunakan kapal nelayan dan perahu karet TNI AL.
“Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu/kapal nelayan,” ujarnya.
TNI AL telah menerjunkan sebanyak 600 personel dengan dibantu nelayan untuk proses membongkar pagar laut tersebut. Tahapan untuk pagar laut dibongkar itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai material bongkaran yang terbuat dari bambu tersebut.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran yang dilakukan TNI AL dan masyarakat. “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” katanya.
Menurut Pung, pihak yang memasang harus juga ikut bertanggung jawab untuk mencabutnya. Dia pun menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
“Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” kata dia.
Pung berharap setelah pembongkaran, nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Editor: Andika
Sumber: Media Indonesia























































