BATAM, RMNEWS.ID – Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Batam mengeluhkan sikap BP Batam yang tidak mau menggandeng para pengusaha kecil dan pengusaha mikro terkait dengan pengerjaan proyek.
Berdasarkan informasi yang diperolhe, kegiatan proyek sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan BP Batam rata-rata bernilai di atas Rp15 miliar. Hal itu membuat pengusaha yang tergabung dalam Gapensi sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang disediakan BP Batam.
Ketua Gapensi Batam, Sahaya Simbolon mengatakan, anggaran untuk paket usaha kecil dan mikro itu paket maksimal Rp15 miliar.
Polemik ini terjadi akibat BP Batam hanya menyediakan pekerjaan yang rata-rata di atas Rp15 miliar, sehingga kontraktor lokal yang tergabung dalam Gapensi tidak punya kesempatan untuk mendapatkan kegiatan. Karena semua proyek yang dilelang nilainya di atas Rp15 miliar.
“Kami yang tergabung dalam asosiasi ini tidak punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di sana,” ungkap Sahaya, dilansir dari Tribun, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan, Gapensi memiliki anggota kurang lebih 200 dan 80 persen merupakan pemilik usaha kecil yang butuh paket di bawah Rp15 miliar.
Sahaya menyebut kalau paket dibuat di atas Rp15 miliar, tentu tidak bisa mendapat kesempatan dan ini menutup kesempatan bagi Gapensi mendapatkan pekerjaan.
“Kami sudah beberapa kali mengadakan audiensi dengan BP Batam, tetapi mereka tidak bersedia,” bebernya.
Sementara, lanjut Sahaya, sesuai Undang-undang dan diatur dalam Perpres 12 tahun 2001 dan PP nomor 110 tahun 2001 yang mewajibkan setiap lembaga instansi mewajibkan 40 persen pekerjaan diberikan untuk paket usaha mikro dan usaha kecil.
Ia menjelaskan, anggota Gapensi sudah mencoba ke Pemko Batam namun selalu mengalami defisit, membuat para kontraktor tidak mendapatkan pekerjaan.
“Kami sangat mengharapkan anggaran tahun 2025 agar pimpinan BP Batam dan deputi untuk memperhatikan Gapensi,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Gapensi Batam, Tarmizi, mengatakan pemerintah perlu mengakomodir para pelaku usaha kecil yang ada di Batam.
“Semua yang kami sampaikan sudah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku dan mewajibkan pemerintah menyediakan 40 persen anggaran untuk usaha kecil dan mikro,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan, dalam Perpres juga mengatur bahwa 40 persen anggaran dialokasikan kepada usaha kecil.
Bahkan dalam proyek yang besar harus dicantumkan dalam pelelangan kemitraaan pengusaha besar dengan usaha kecil dan koperasi.
Contoh proyek Sei Ladi, mestinya ada pengusaha kecil dilibatkan dalam tender tapi kenyataaannya tidak ada.
“Tidak ada pengusaha kecil yang diajak untuk mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Wakil Bendahara, Salmon Gultom juga menambahkan lelang dalam pekerjaan di Batam tidak mengacu ke syarat dalam Perpres.
“Kami pernah mengalami dinyatakan menang dan keluar tanda bintang, namun dalam proses evaluasi itu kami dikalahkan PPK yang bersangkutan dengan alasan dukungan-dukungan yang tidak bisa diterima,” kata Salmon.
Sejauh ini, keluhan Gapensi belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait soal polemik tersebut.
Editor: Andika
Sumber: Tribun























































