JAKARTA, RMNEWS.ID- Terungkap nama Malik yang disebut sebut sebagai dalang penyelundupan PMI illegal menyusul kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) oleh petugas patroli Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Hal ini diungkap berdasarkan wawancara pihak atase Polri Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Atase Polri di Malaysia mmenyebut, setelah mewawancarai dua WNI pekerja ilegal yang berada di kapal sasaran penembakan otoritas Malaysia. “Ada dua yang berhasil kami wawancara. Mereka menyebutkan membayar sebesar 1.500 ringgit sampai 1.200 ringgit kepada seseorang bernama Malik untuk pulang ke Dumai,” ungkap Atase Polri di Malaysia Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu, dikutip dari pemberitaan kompas.com, Rabu (30/1/2025).
Dari hasil pendalaman, tidak hanya dua WNI yang diwawancarai itu, ternyata ada sekitar 20 WNI pekerja ilegal lain di dalam kapal saat peristiwa penembakan yang dilakukan otoritas Malaysia itu.
Peristiwa penembakan lima WNI ini bermula ketika petugas patroli Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) melihat kapal membawa puluhan PMI ilegal melintas di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025).
Dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), APMM mengaku menembak kapal yang membawa WNI hendak kembali ke Indonesia tersebut karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Juliarman mengatakan hasil wawancara dengan dua WNI tersebut mengungkap bahwa mereka membayar kepada Malik agar bisa keluar atau pulang dari Malaysia. Kedua WNI itu mengaku memberikan imbalan kepada Malik sekitar 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5.519.625. Malik diduga kuat sebagai dalang penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia lantaran mengakomodasi para PMI pulang melalui jalur tak resmi. “Mereka membayar 1.200 ringgit, hingga 1.500 ringgit. Jadi tidak ada plafon standar sehingga biaya itu bisa ditawar-tawar,” ujar Juliarman.
Juliarman menambahkan, otoritas Malaysia saat ini sedang menelusuri apakah Malik merupakan bagian dari jaringan penyelundupan pekerja ilegal. Dia juga memastikan Pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap para WNI pekerja ilegal yang diamankan otoritas Malaysia pasca peristiwa di perairan Tanjung Rhu itu. “Pasti kami akan mendampingi mereka, termasuk konsuler kedutaan untuk menjamin hak-hak mereka terlindungi,” tutup Kombes Pol Juliarman.***
Redaksi : Mawardi.
























































