JAKARTA, RMNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023. Para tersangka pun kini telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada wartawan, Senin (24/2/2025) malam, dilansir dari Sindo.
Adapun para tersangka tersebut identitasnya sebagai berikut.
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Fitstop and Product Optimitation PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Civic.
4. AP selaku VP Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, yang mana dia menjadi sebagai Komisari di 2 perusahaan sekaligus.
7. DRJ selaku Komisaris Jenggala Maritim sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 ahli.
Bahkan, sejumlah orang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Hasilnya, terdapat 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung,” ujarrnya.
Editor: Andika
Sumber: Sindo
























































