MEDAN, RMNEWS.ID-Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan internasional pengedar sabu sabu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 2 pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebut pengungkapan dilakukan di Kecamatan Brandan Barat pada Selasa (27/5/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial I alias A (41) dan RN alias U (41).
“Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh dua pelaku diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia,” kata Calvijn kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Calvijn menyebut pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan. Petugas pun langsung menyelidiki informasi itu dan menangkap pelaku I dan RN saat menaiki becak motor di Desa Tangkahan Durian. Saat penangkapan kedua pelaku itu, petugas mengamankan 28 kg sabu-sabu.
“Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan petugas. Sekitar pukul 17.30 WIB, A dan U diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menyebut masih menyimpan sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 2 kg sabu-sabu. Sehingga, total narkoba yang diamankan petugas seberat 30 kg
“Pelaku I alias A mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Para pelaku mengaku menerima barang haram itu di perbatasan perairan Malaysia atas suruhan seseorang berinisial A. A memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan sabu itu ke pelaku K.
Kepada para pelaku, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 300 juta jika sabu itu sampai ke tangan K. Namun, untuk para pelaku telah menerima uang Rp 5,5 juta untuk biaya. Saat ini, kata Calvijn, pihaknya masih menyelidiki para pelaku tersebut.
“Ini bukan sekadar tangkapan besar, ini adalah tamparan keras bagi para pengedar. Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun, merusak generasi bangsa tidak akan diberi ruang,” pungkas Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menyebut masih menyimpan sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 2 kg sabu-sabu. Dengan begitu, total narkoba yang diamankan petugas adalah 30 kg
“Pelaku I alias A mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Para pelaku mengaku menerima barang haram itu di perbatasan perairan Malaysia atas suruhan seseorang berinisial A. A memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan sabu itu ke pelaku K.
Kepada para pelaku, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 300 juta jika sabu itu sampai ke tangan K. Namun, untuk para pelaku telah menerima uang Rp 5,5 juta untuk biaya. Saat ini, kata Calvijn, pihaknya masih menyelidiki para pelaku tersebut.
“Ini bukan sekadar tangkapan besar, ini adalah tamparan keras bagi para pengedar. Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun, merusak generasi bangsa tidak akan diberi ruang,” pungkas Calvijn.*
Laporan : Supriadi rmnews.id Kordinator Sumatera Utara.
























































