JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
Dalam keputusan tersebut, Fadli Zon menegaskan pentingnya pengakuan nasional terhadap kebudayaan Indonesia sebagai fondasi dan instrumen strategis dalam pembangunan karakter bangsa.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” tulis keputusan tersebut seperti dilansir Antara, Minggu (13/7/2025).
Meski ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan, namun tidak masuk dalam libur nasional tersebut mulai berlaku berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Fadli Zon di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2025 dan telah disahkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui Sekretariat Jenderal.
Fadli Zon menerangkan keputusan tersebut berdasarkan pada perlunya pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
“Bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan,” katanya.
Selain itu kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































