JAKARTA, RMNEWS.ID- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti diberitakan Liputan6.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang menyatakan Tom Lembong bersalah.
Salah satunya mengenai pemberian persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang dilakukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Inkopkar sebelumnya mendapat persetujuan operasi pasar tersebut dari Rachmat Gobel selaku Mendag. Rachmat Gobel kemudian digantikan oleh Tom Lembong pada Agustus 2015.
Hakim menilai Tom Lembong mestinya sebelum memberikan persetujuan impor gula, mempelajari secara komprehensif terlebih dahulu operasi pasar operasi pasar gula yang dilakukan Inkopkar selama lebih dari 2 bulan.
Operasi pasar Inkopkar itu menggunakan 100 ribu ton gula kristal putih milik PT Angels Products.**
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































