JAKARTA, RMNEWS.ID- DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025).
Pengesahan dilakukan Ketua DPR Puan Maharani setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara kompak.
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, dinukil dari Viva.
“Setuju,” jawab para anggota serentak.
Puan pun mengetukkan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Dalam APBN 2026, ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara Rp 3.842,73 triliun.
Dengan demikian, defisit dipatok sebesar Rp 689,15 triliun atau 2,68% dari PDB, sementara keseimbangan primer ditargetkan Rp 89,71 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan APBN 2026 menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan global dan mendorong kebangkitan industri nasional.
“APBN ini kita posisikan sebagai penggerak kebangkitan, baik untuk iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, maupun sektor pariwisata,” ujar Said.
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN 2026 merupakan APBN pertama yang disusun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran ini, kata dia, dirancang untuk mengimplementasikan visi dan misi presiden dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan energi menuju ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berputar lebih cepat, tumbuh lebih tinggi, serta meningkatkan sektor riil dan daya beli masyarakat,” ujar Purbaya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva























































