BEKASI, RMNEWS.ID- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia belum mereda. Kali ini, datang dari pabrik ban merek Michelin di Cikarang, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang dikabarkan melakukan PHK massal terhadap lebih dari 200 pekerjanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari surat resmi Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Multistrada Arah Sarana Tbk bertanggal 28 Oktober 2025, yang berisi penolakan terhadap rencana PHK tersebut.
“Sudah ada pengumuman PHK dari perusahaan tersebut. Serikat pekerja menolak PHK karena tidak sesuai dengan PKB maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dikutip dari CNBC, Minggu, 2 November 2025.
Dalam surat itu disebutkan, manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Group) menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja lebih dari 200 orang.
Langkah itu diklaim sebagai respons terhadap penurunan permintaan pasar yang berdampak pada turunnya volume produksi.
Perusahaan beralasan, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar, dengan sasaran pekerja yang dianggap memiliki kinerja rendah atau low performance.
Namun, PUK SP KEP SPSI PT Multistrada menolak alasan tersebut. Ketua serikat pekerja perusahaan, Guntoro, menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan pengurangan tenaga kerja dengan dasar penilaian kinerja rendah.
Pasalnya, hal itu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Lebih lanjut, dalam surat penolakan itu juga disebutkan peraturan perundang-undangan tidak mengatur PHK dengan alasan penurunan produksi atau permintaan pasar. Oleh karena itu, serikat pekerja menilai rencana PHK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNBC























































