JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dibagi menjadi dua klasteryakni, Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara untuk Klaster kedua: RS, RHS, dan TT
“Untuk tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep, dinukil dari Antara.
Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan pasal, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli, antara lain: Ahli pidana, Ahli ITE, Ahli sosiologi hukum, Ahli bahasa sertra Pengawas internal dan eksternal
Proses tersebut memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah dan analisis hukum komprehensif.
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi yang datang langsung ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
“Ini sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat berada di Gedung Ditreskrimum.
Jokowi melaporkan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada lagi informasi menyesatkan yang beredar di publik mengenai dirinya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































