BANGKA TENGAH, RMNEWS.ID- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Satgas Halilintar melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di dua titik berbeda di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang pelaku serta 14 alat berat, terdiri dari ekskavator dan dozer.
Kasatgas Halilintar, Mayjen TNI Fabriel, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung tanpa izin resmi.
“Kita berhasil melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan, di mana pertambangan ini tidak memiliki izin,” ujar Fabriel kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025), dinukil dari iNews.
Fabriel menjelaskan bahwa penambangan pasir timah tanpa izin tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Luas area terdampak diperkirakan mencapai 315,48 hektare.
Potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara.
“Potensi kerugian negara, baik dari aspek penambangan maupun kerusakan lingkungan di kawasan hutan ini, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun,” jelas Fabriel.
Ia menegaskan bahwa penilaian mendalam atau asesmen masih akan dilakukan untuk menentukan nilai kerugian pasti.
Fabriel menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
“Ini akan dilakukan asesmen mendalam untuk mengetahui kerugian secara pasti,” ujarnya.
Operasi ini diharapkan mampu menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































