PEKANBARU, RMNEWS.ID- Pada hari Selasa, 11 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kegiatan penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau,” ujarnya Rabu, 12 November 2025, dikutip dari Antara.
Penggeledahan kali ini berfokus pada pencarian barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Dinas PUPR. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berhubungan dengan pergeseran anggaran telah disita oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 November 2025, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk CCTV yang diduga terkait dengan kasus ini,” jelas Budi Prasetyo. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya juga diamankan oleh tim penyidik.
KPK tidak hanya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang merugikan negara.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik KPK berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak bukti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































