JAKARTA, RMNEWS.ID- Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat) sekaligus adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (12/11/2025).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan bahwa ketidakhadiran Halim disebabkan karena alasan kesehatan.
“Hari ini untuk tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November karena alasan sakit,” ujar Brigjen Totok, dikutip dari Okezone, Rabu (12/11/2025).
Selain Halim Kalla (HK), dua tersangka lain yakni Hartanto Yohanes Lim (HYL) dan Fahmi Mochtar (FM) juga tidak menghadiri pemeriksaan.
Totok menjelaskan, tersangka Fahmi Mochtar, yang merupakan mantan Direktur PLN periode 2008–2009, absen karena baru menjalani operasi dan belum pulih sepenuhnya.
“Kalau RR kemarin sudah datang dimintai keterangan, untuk FM ajukan tunda karena sakit habis operasi,” tambah Totok.
Polisi belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Fahmi Mochtar, karena masih menunggu informasi resmi dari pihak rumah sakit mengenai kondisi kesehatannya.
Menurut Brigjen Totok, penyidik Polri telah menerima surat resmi dari penasihat hukum Halim Kalla dan HYL untuk menunda pemeriksaan hingga 18 November 2025.
Keduanya berjanji akan memenuhi panggilan setelah kondisi kesehatan membaik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,35 triliu.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Halim Kalla (HK) – Presiden Direktur PT BRN, Hartanto Yohanes Lim (HYL) – Direktur Utama PT Praba, Fahmi Mochtar (FM) – Direktur PLN periode 2008–2009 dan RR – Direktur Utama PT BRN.
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Meski beberapa tersangka belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan, Polri menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal baru yang telah disepakati.
Brigjen Totok memastikan pihaknya akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara besar ini.
Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang tengah disorot publik.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun, akibat adanya pelanggaran kontrak dan penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone
























































